Persyaratan Naik Kapal Laut Pelni / Feri Saat Ini

Persyaratan Naik Kapal Laut Saat Ini baik itu naik kapal pelni atau naik kapal ferry atau kapal sabuk nusantara sudah disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing.

Meski sempat menutup layanan sementara untuk mencegah penularan virus Corona, kapal laut kini perlahan sudah kembali beroperasi meski dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang.

Baca Juga ya :

Syarat Naik Kapal Laut Saat ini

Syarat Naik Kapal Laut Saat ini

Pengaktifan kembali oprasional kapal laut tetap harus mengikuti sejumlah persyaratan yang wajib dipatuhi oleh penumpang terutama di daerah atau pelabuhan yang masuk zona merah penyebaran corona.

Persyaratan Naik Kapal Laut Saat Ini

Untuk Persyaratan Naik Kapal Laut Saat Ini khususnya diera new normal atau syarat naik kapal laut di tengah pandemi corona,  PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) pun membuka kembali penjualan tiket kapal laut kebeberapa daerah meski ada beberapa pelabuhan yang tidak  mengizinkan memuat penumpang /omsini.

Peraturan Terbaru Persyaratan Naik Kapal Laut Pelni Diatas Mulai Berlaku Sejak Ppkm Terbaru Tanggal 1 April 2022.

persyaratan naik kapal laut

persyaratan naik kapal laut

syarat penumpang naik kapal laut

syarat penumpang naik kapal laut

Berikut ini beberapa persyaratan naik kapal laut saat ini 2022 :

1. KTP Asal Pelabuhan Tujuan

Penumpang yang akan naik kapal laut atau yang akan membeli tiket kapal laut harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) atau Identitas asli lainnya yang masih berlaku.

Jika tidak memilikinya, penumpang tidak diizinkan untuk naik ke atas kapal.

2. Surat Keterangan Sehat & Bebas Covid Bagi yang BELUM VAKSIN

Syarat Naik Kapal Laut Yang Lain Adalah wajib melampirkan Surat Keterangan Sehat Berupa Surat Keterangan Bebas Covid Atau Negatif COVID-19 Dari Hasil PCR  yang berlaku selma 3×24 jam dan surat keterangan sehat dari rumah sakit daerah.

Untuk Dibeberapa Tujuan Pelabuhan masih di Sesuai Peraturan Daerahnya.

Surat Tersebut Harus Berasal Dokter Yang Bertanggung Jawab. Ingat Tanpa Surat PCR Ini Penumpang Akan Ditolak Naik Kapal.

3. SUDAH VAKSIN 1x

Peraturan Terbaru Pemerintah Yang Dikeluarkan Sejak Jadwal Adanya Pemberlakuan Kembali Ppkm Terbaru Tanggal 5 April 2022 Kemarin Mewajibkan Semua Penumpang Baik Kapal Laut Maupun Pesawat Dan Kereta Harus Dudah Divaksin Minimal 1 Kali.

Bagi Penumpang Kapal Pelni Juga Diwajibkan Sudah Divaksin Minimal 1 X Dengan Menunjukan Surat Bukti Telah Divaksin.

Namun persyaratan tambahan lainnya adalah wajib melampirkan hasil tes PCR yang masih berlaku 3×24 jam dan TIDAK PERLU melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit tedekat.

Bagi Mereka Yang Masuk Kedalam Golongan Yang Tidak Diperbolehkan Divaksin Seperti Mempunyai Penyakit Berat Juga Wajib Melampirkan Surat Keterangan Pihak Kesehatan Terkait Tentang Adanya Penyakit Dan Tidak Boleh Divaksin.

4. SUDAH VAKSIN 2X

Bagi yang sudah divaksin  2X bisa menggunakan surat keterangan Antigen yang berlaku 1×24 jam. Namun bagi balit ayang berada dibawah 5 tahun tidak perlu lagi melampirkan surat bebas covid.

JIka menggunakan tes PCR berlaku selama 3×24 jam.

5. SUDAH VAKSIN 3X

Nah buat kalian yang sudah divaksin 3x, maka kalian dibebaskan dari penggunaan surat bebas covid atau bebas antigen alias gak pelu tes lagi.

6. Pakai Masker & Bawa Handsanitizer

Penumpang diwajibkan memtuhi protokol 3M yakni Memakai Masker, Mnejaga Jarak dan mencuci tangan yang bersih.

Penumpang wajib menggunakan masker sebelum dan sesudah naik ke atas kapal laut. Bagi yang tidak memakai masker, maka tidak diizinkan untuk naik.

Begitupula pembawaan handsanitizer agar selalu dibawa dan digunakan diatas kapal saat menyentuh sesuatu.

Jangan lupa juga membawa perlengkapan makan sendiri agar jauh lebih aman.

Persyaratan Naik Kapal Laut Bagi yang KTPnya bukan Daerah Tujuan

kapal pelni sangiang

kapal pelni sangiang – foto ig @wahid_mewanta

Nah Dibawah Ini Beberapa Persyaratan Naik Kapal Laut Khusus Bagi Mereka Yang Bukan Berdomisili Di Kota Tujuan Atau Tidak Memiliki KTP Dikota Tujuan Seperti Misalnya Untuk Bekerja, Dinas, Berobat Dan Sejenisnya :

  1. Melampirkan Data Diri / Ktp / Sim Yang Masih Berlaku
  2. Membawa Hasil Antigen / Pcr Yang Masih Berlaku.
  3. Membawa surat keterangan sudah di vaksin minimal 1x
  4. Bagi yang sudah divaksin 3x sudah tidak perlu tes antigen lagi.

Bagi Penumpang Yang Tidak Memenuhi Syarat Dan Diketahui Saat Di Atas Kapal Akan Diisolasi Di Ruangan Khusus.

Kemudian Penumpang Akan Diturunkan Pelabuhan Tujuan Pertama Dan Melaporkan Kepada Satgas Daerah Setempat.

Ingat Guys Tetap Selalu Menjaga Kesehatan Dengan Memperkuat Imun Tubuh Dan Menjaga Jarak Dengan Penumang Lain Saat Berada Diatas Kapal.

 

You may also like...

20
Leave a Reply

avatar
12 Comment threads
8 Thread replies
3 Followers
 
Most reacted comment
Hottest comment thread
12 Comment authors
Muhamad agus tomiKata OmedMeigaRiski ariansyahAsty Recent comment authors
  Subscribe  
Notify of
Muhamad agus tomi
Muhamad agus tomi

Hari minggu

Meiga
Meiga

Untuk perjalanan jakarta palu bulan oktober ada tidak?