Persyaratan Naik Kapal Laut Pelni / Feri Saat Ini
Persyaratan Naik Kapal Laut Saat Ini baik itu naik kapal pelni atau naik kapal ferry atau kapal sabuk nusantara sudah disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing.
Meski sempat menutup layanan sementara untuk mencegah penularan virus Corona, kapal laut kini perlahan sudah kembali beroperasi meski dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang.
Pengaktifan kembali oprasional kapal laut tetap harus mengikuti sejumlah persyaratan yang wajib dipatuhi oleh penumpang terutama di daerah atau pelabuhan yang masuk zona merah penyebaran corona.
Baca Juga ya :
- Inilah Jadwal Kapal Pelni Bulan ini yang tetap beroperasi
- Catat Syarat Pulang Kampung Naik Bus saat ini yang harus dipatuhi
Persyaratan Naik Kapal Laut Saat Ini
Untuk Persyaratan Naik Kapal Laut Saat Ini khususnya diera new normal atau syarat naik kapal laut di tengah pandemi corona, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) pun membuka kembali penjualan tiket kapal laut kebeberapa daerah meski ada beberapa pelabuhan yang tidak mengizinkan memuat penumpang /omsini.
Peraturan Terbaru Persyaratan Naik Kapal Laut Pelni Diatas Mulai Berlaku Sejak Ppkm Terbaru Tanggal 1 April 2022 lalu selama pandemi berlangsung, namun setelah pandemi berakhir, aturan ini sudah tidak berlaku lagi.
Berikut ini beberapa persyaratan naik kapal laut saat ini :
1. KTP Asal Pelabuhan Tujuan
Penumpang yang akan naik kapal laut atau yang akan membeli tiket kapal laut harus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) atau Identitas asli lainnya yang masih berlaku. Jika tidak memilikinya, penumpang tidak diizinkan untuk naik ke atas kapal.
2. Surat Keterangan Sehat & Bebas Covid Bagi yang BELUM VAKSIN (Tidak berlaku lagi)
Syarat Naik Kapal Laut Yang Lain Adalah wajib melampirkan Surat Keterangan Sehat Berupa Surat Keterangan Bebas Covid Atau Negatif COVID-19 Dari Hasil PCRÂ yang berlaku selma 3×24 jam dan surat keterangan sehat dari rumah sakit daerah.
Untuk Dibeberapa Tujuan Pelabuhan masih di Sesuai Peraturan Daerahnya. Surat Tersebut Harus Berasal Dokter Yang Bertanggung Jawab. Ingat Tanpa Surat PCR Ini Penumpang Akan Ditolak Naik Kapal.
3. SUDAH VAKSIN 1x (Tidak berlaku lagi)
Peraturan Terbaru Pemerintah Yang Dikeluarkan Sejak Jadwal Adanya Pemberlakuan Kembali Ppkm Terbaru Tanggal 5 April 2022 Kemarin Mewajibkan Semua Penumpang Baik Kapal Laut Maupun Pesawat Dan Kereta Harus Dudah Divaksin Minimal 1 Kali.
Bagi Penumpang Kapal Pelni Juga Diwajibkan Sudah Divaksin Minimal 1 X Dengan Menunjukan Surat Bukti Telah Divaksin.
Namun persyaratan tambahan lainnya adalah wajib melampirkan hasil tes PCR yang masih berlaku 3×24 jam dan TIDAK PERLU melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit tedekat.
Bagi Mereka Yang Masuk Kedalam Golongan Yang Tidak Diperbolehkan Divaksin Seperti Mempunyai Penyakit Berat Juga Wajib Melampirkan Surat Keterangan Pihak Kesehatan Terkait Tentang Adanya Penyakit Dan Tidak Boleh Divaksin.
4. SUDAH VAKSIN 2X (Tidak berlaku lagi)
Bagi yang sudah divaksin 2X bisa menggunakan surat keterangan Antigen yang berlaku 1×24 jam. Namun bagi balit ayang berada dibawah 5 tahun tidak perlu lagi melampirkan surat bebas covid. JIka menggunakan tes PCR berlaku selama 3×24 jam.
5. SUDAH VAKSIN 3X (Tidak berlaku lagi)
Nah buat kalian yang sudah divaksin 3x, maka kalian dibebaskan dari penggunaan surat bebas covid atau bebas antigen alias gak pelu tes lagi.
6. Pakai Masker & Bawa Handsanitizer
Penumpang diwajibkan memtuhi protokol 3M yakni Memakai Masker, Mnejaga Jarak dan mencuci tangan yang bersih.
Penumpang wajib menggunakan masker sebelum dan sesudah naik ke atas kapal laut. Bagi yang tidak memakai masker, maka tidak diizinkan untuk naik.
Begitupula pembawaan handsanitizer agar selalu dibawa dan digunakan diatas kapal saat menyentuh sesuatu. Jangan lupa juga membawa perlengkapan makan sendiri agar jauh lebih aman.
Persyaratan Naik Kapal Laut Bagi yang KTPnya bukan Daerah Tujuan
Nah Dibawah Ini Beberapa Persyaratan Naik Kapal Laut Khusus Bagi Mereka Yang Bukan Berdomisili Di Kota Tujuan Atau Tidak Memiliki KTP Dikota Tujuan Seperti Misalnya Untuk Bekerja, Dinas, Berobat Dan Sejenisnya :
- Melampirkan Data Diri / Ktp / Sim Yang Masih Berlaku
- Membawa Hasil Antigen / Pcr Yang Masih Berlaku. (Tidak berlaku lagi)
- Membawa surat keterangan sudah di vaksin minimal 1x (Tidak berlaku lagi)
- Bagi yang sudah divaksin 3x sudah tidak perlu tes antigen lagi.
Bagi Penumpang Yang Tidak Memenuhi Syarat Dan Diketahui Saat Di Atas Kapal Akan Diisolasi Di Ruangan Khusus.
Kemudian Penumpang Akan Diturunkan Pelabuhan Tujuan Pertama Dan Melaporkan Kepada Satgas Daerah Setempat. Ingat Guys Tetap Selalu Menjaga Kesehatan Dengan Memperkuat Imun Tubuh Dan Menjaga Jarak Dengan Penumang Lain Saat Berada Diatas Kapal.
Intinya, persyaratan terbaru soal naik kapal pelni ini adalah bawa identitas diri yang masih berlaku, serta bukti cetak tiket yang kalian beli secara resmi.
Hari minggu
Untuk perjalanan jakarta palu bulan oktober ada tidak?
jakarta palu tidak ada rute kapal ka, kudu kesurabaya