Perbedaan Konservasi Suaka Margasatwa, Hutan Lindung dan Taman Nasional

Perbedaan Konservasi – Manusia tidak diciptakan hidup sendiri di Bumi ini, melainkan berdampingan dengan berbagai spesies hewan dan tumbuhan lainnya.

Hal tersebut memang dibutuhkan, untuk dapat menjaga berlangsungnya rantai kehidupan di dunia.

Dan sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan, terbentuklah kawasan yang menjadi Suaka Margasatwa, Hutan Lindung, dan Taman Nasional.

Beberapa dari tempat-tempat tersebut, bahkan menjadi situs yang dilindungi UNESCO.

Di Indonesia sendiri, ketiga kawasan konservasi tersebut, banyak tersebar di seluruh pelosok tanah air, baik di Indonesia bagian timur maupun barat.

Namun, apakah perbedaan dari ketiga istilah tersebut? Simak uraian lengkapnya di bawah ini, untuk mendapatkan penjelasan tentang perbedaannya.

Baca Juga: inilah daftar Suaka Margasatwa Di Indonesia  Dan Binatang Endemiknya

Suaka Margasatwa

Suaka Margasatwa Ujung Kulon

Suaka Margasatwa Ujung Kulon – Photo by Pelajaran

Suaka Margasatwa merupakan Hutan Konservasi, dalam suatu kawasan Suaka Alam, yang berfungsi untuk menjaga ekosistem flora dan faunanya.

Perbedaan Konservasi Suaka Margasatwa ini dengan pusat konservasi hewan umumnya adalah, bukan hanya melindungi kelangsungan hidup spesies yang terdapat didalamnya.

Selain itu, juga berfungsi sebagai pusat pengembangan spesies hewan yang hampir punah.

Seluruh spesies hewan yang terdapat di Suaka Margasatwa tersebut, kondisi alamnya akan disesuaikan dengan habitat aslinya.

Sehingga, akan mengurangi resiko kepunahan, selama proses menjaga keseimbangan ekosistem hewan langka tersebut berjalan.

Kawasan Suaka Margasatwa juga dapat berfungsi sebagai kawasan wisata, namun dalam batasan tertentu.

Biasanya, para pengunjung akan didampingi oleh pengawas, agar tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Hutan Lindung

Hutan Lindung Kendit Situbondo

Hutan Lindung Kendit Situbondo – Photo by Uwan Urwan

Pengertian dari suatu Hutan Lindung, sebenarnya telah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 41 Tahun 1999. Yaitu, Tentang Kehutanan, dan ternatum dalam Pasal 1, yaitu:

Hutan lindung adalah, kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.” 

Jika umumnya hutan hanya berfungsi sebagai penghijauan, maka perbedaan konservasi dengan Hutan Lindung, lebih kepada tujuan dibangunnya kawasan hutan ini.

Hutan Lindung dibangun, dengan tujuan sebagai kawasan resapan air, untuk menjaga agar siklus air dan fungsi ekologisnya tetap terjaga.

Selain itu, Hutan Lindung juga dapat dijadikan sebagai cadangan lahan agraris, untuk mendukung ketahanan pangan negara.

Taman Nasional

danau sentarum

Taman Nasional Danau Sentarum, Kalimantan Barat – foto ig @ikafard

Taman nasional termasuk dalam jenis hutan konservasi, yang terletak di dalam kawasan pelestarian alam.

Pengertian dari Taman Nasional sendiri, telah tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 1990. Yaitu, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang tertera dalam Pasal 1 butir 14, yaitu:

“Taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, budidaya, dan rekreasi”. 

Perbedaan Konservasi antara Taman Nasional dengan taman biasa adalah, terletak pada fungsinya. Karena, salah satu dari fungsi dan tujuan dibangunnya Taman Nasional adalah, untuk menjaga keseimbangan alam, melalui flora dan faunanya.

Taman Nasional juga cenderung memiliki area yang lebih luas dibandingkan dengan taman umumnya.

Namun berbeda dengan Suaka Margasatwa, Taman Nasional memelihara hampir semua jenis spesies, yang terdapat di Bumi.

Selain itu, sifat dari perlindungan konservasinya, tidak hanya berfokus pada satu spesies saja, melainkan termasuk keseluruhan ekosistem yang ada. Semua spesies dibiarkan tinggal secara alami dan liar di Taman Nasional.

Ketiga kawasan konservasi tersebut, merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah, dalam rangka melestarikan keanekaragaman flora dan fauna di Indonesia. Sehingga, tidak sampai mengalami kepunahan dalam waktu yang terlalu cepat.

Baca Juga:

Demikianlah Sobat! Ulasan tentang perbedaan  konservasi, antara Suaka Margasatwa, Hutan Lindung, dan juga Taman Nasional.

Semoga dapat menjadi informasi berguna, bagi kamu yang membutuhkannya. Jangan lupa, untuk selalu dapat menjaga kelestarian lingkungan sekitar.

 

Kalo Berguna, Silahkan Share

You may also like...

Leave a Reply

avatar
  Subscribe  
Notify of