Asuransi Kecelakaan Pesawat, Baca Ketentuan dan Cara Klaimnya

Asuransi kecelakaan pesawat adalah salah satu jenis dari produk asuransi kecelakaan, yang diberikan kepada korban atau ahli warisnya.

Dan saat peristiwa itu terjadi, ada tiga pihak yang wajib memberikan asuransi tersebut, yaitu PT Jasa Raharja, maskapai penerbangan, dan pemerintah.

Umumnya, jenis asuransi ini sudah menjadi bagian dari tiket pesawat, yang dibeli oleh penumpang.

Selain itu, penumpang juga bisa membeli polisnya melalui perusahaan asuransi terkait.

Nah terkait Produk asuransi ini sangat diperlukan, bagi setiap orang yang sering travelling dengan menggunakan pesawat.

Namun, seperti apakah ketentuan untuk dapat menerima santunan dari asuransi kecelakaan tersebut? Berikut adalah ulasan lengkapnya.

Baca Juga: Catat 10 Asuransi Melahirkan Terbaik yang bisa dipilih

Ketentuan Asuransi Kecelakaan Pesawat

Ketentuan Asuransi Kecelakaan Pesawat

1. Jika Penumpang Kecelakaan Pesawat Meninggal

Saat terdapat korban meninggal akibat kecelakaan dari suatu maskapai penerbangan, maka setiap penumpangnya berhak mendapatkan manfaat.

Pastinya, dari produk asuransi kecelakaan pesawat yang berlaku. Adapun ketentuannya, adalah sebagai berikut:

Penumpang yang meninggal akibat kecelakaan pesawat, atau yang berhubungan dengan angkutan udara, maka akan diberikan ganti rugi.

Adapun nilainya pertanggungannya, adalah sebesar Rp1.250.000.000 per setiap penumpang.

Sedangkan penumpang yang meninggal dunia saat proses meninggalkan ruang tunggu bandara menuju pesawat, ganti ruginya sebesar Rp. 500.000.000 per orang.

Manfaat ini juga berlaku, saat situasi penumpang  turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan bandara. Baik itu bandara tujuan maupun persinggahan atau transit.

Dan sebagai catatan, ahli waris dari penumpang korban kecelakaan pesawat, juga berhak menerima santunan sebesar Rp. 50 juta.

Hal ini juga sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 Tahun 2017. Yaitu, tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

 2. Apabila Penumpang Kecelakaan Mengalami Cacat Tetap

Pengertian dari cacat tetap dalam konteks kecelakaan, apabila salah satu anggota badan tidak dapat berfungsi seperti seperti sediakala.

Sedangkan yang termasuk dalam kategori cacat tetap, diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Kondisi dua mata yang rusak tidak dapat disembuhkan, hingga menjadi buta.
  • Dua tangan maupun kaki, atau satu tangan maupun kaki yang terputus. Kondisi ini juga berlaku, jika terputusnya di atas pergelangan tangan atau kaki.
  • Penglihatan 1 mata yang menjadi buta, atau tidak dapat disembuhkan. Dan juga, terputusnya 1 tangan maupun kaki, atau di atas pergelangan tangan maupun kaki.

Ketentuan cacat tetap dari kecelakaan pesawat ini, harus ditetapkan oleh dokter dalam jangka waktu, maksimal 60 hari kerja sejak kejadian.

Sedangkan santunan yang akan diberikan, sebesar Rp1.250.000.000 per setiap penumpangnya.

asuransi kecelakaan pesawat

asuransi kecelakaan pesawat

3. Saat Penumpang Mengalami Cacat Tetap Sebagian

Pengertian cacat tetap sebagian ini adalah, apabila kondisi korban kehilangan sebagian dari salah satu anggota tubuhnya.

Namun, secara fungsi tetap dapat digunakan untuk beraktivitas. termasuk dalam cacat sebagian.

Cacat tetap sebagian ini, juga harus dinyatakan oleh dokter, dalam jangka waktu paling lambat 60, hari sejak terjadinya kecelakaan.

Santunan asuransi yang akan diberikan, adalah sebesar Rp.150.000.000 per setiap penumpang.

4. Jika penumpang mengalami luka-luka yang harus dirawat

Bagi korban yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan pesawat dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan.

Korban juga berhak mendapatkan klaim asuransi kecelakaan pesawat.

Korban berhak mendapatkan uang pertanggungan sebesar biaya perawatan yang nyata paling banyak Rp200 juta per penumpang.

Selain itu, Jasa Raharja juga akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan rincian sebagai berikut:

  • Biaya perawatan maksimal Rp25 juta
  • Bantuan biaya P3K maksimal Rp1 juta
  • Bantuan biaya ambulans maksimal Rp500 ribu

5. Ketika Barang Penumpang Hilang Maupun Rusak Saat Kecelakaan

Apabila kerugian terjadi karena barang dari pihak ketiga rusak, maka besaran ganti ruginya  akan ditetapkan berdasarkan penilaian tertentu. Adapun rinciannya, adalah sebagai berikut:

  • Bagi pesawat yang berkapasitas hingga 30 tempat duduk, penggantian yang akan diberikan maksimal adalah Rp. 50 miliar.
  • Untuk pesawat dengan kapasitas lebih dari 30 – 70 tempat duduk, maksimal penggantiannya hingga Rp.100 miliar.
  • Sedangkan pesawat berkapasitas antara 70 – 150 tempat duduk, maksimal penggantiannya adalah Rp.175 miliar.
  • Dan apabila pesawat berkapasitas lebih dari 150 tempat duduk, maksimal penggantiannya  hingga mencapai Rp. 250 miliar.

Sebagai catatan, jika ingin melakukan tuntutan kepada pihak maskapai, hal tersebut dapat dilakukan bersamaan saat proses ganti rugi masih berjalan.

Terutama, bagi para korban, ahli waris, penerima kargo maupun pihak ketiga, ke pengadilan negeri.

Selain itu, tuntutan juga dapat dilakukan melalui arbitrase, atau pihak penyelesaian sengketa alternatif lainnya.

Selama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Santunan BPJS Ketenagakerjaan

kantor BPJS

kantor BPJS

Jika korban kecelakaan pesawat adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka otomatis akan mendapatkan perlindungan dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Atau, bisa juga berasal  dari Jaminan Kematian (JKM).

Berikut adalah ketentuan besaran santunan, yang akan diterima oleh korban peserta BPJS Ketenagakerjaan.

  • Korban yang mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia saat melakukan kegiatan kerja, maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan program JKK. Nilai besarannya adalah, 48 kali dari upah terakhir, yang dilaporkan BP JAMSOSTEK.
  • Sedangkan bagi pekerja yang menjadi korban namun tidak sedang bertugas, akan mendapatkan Jaminan Kematian senilai Rp.42 juta bagi ahli warisnya.
  • Anak ahli waris pekerja yang menjadi korban, juga berhak atas beasiswa pendidikan, dari sekolah dasar hingga kuliah. Manfaat ini akan diberikan bagi 2 orang anaknya, sebesar Rp. 174 juta untuk 2 orang anak.
  • Ahli waris yang wafat karena kecelakaan, juga akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT). Jaminan tersebut, sebenarnya merupakan tabungan, selama korban masih aktif bekerja.

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat

Asuransi Kecelakaan Pesawat

Asuransi Kecelakaan Pesawat

Berikut ini ada 6 tahapan saat akan melakukan klaim asuransi kecelakaan pesawat terutama bagi korban meninggal yang bisa langsung diurus oleh pihak keluarga terkait :

1. Surat Keterangan Kecelakaan

Tahap yang pertama adalah perwakilan keluarga harus meminta surat keterangan dari Unit Lakalantas Polres setempat terkait dengan kecelakaan yang terjadi.

Atau meminta surat dari instansi serupa yang memiliki wewenang.

2. Surat Kematian dari Rumah Sakit

Tahap yang pertama adalah perwakilan keluarga mengurus dan meminta surat kematian dari pihak rumah sakit terkait.

3. Identifikasi Korban dan Ahli Waris

Tahap selanjutnya adalah Membawa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), baik data yang asli dan juga fotokopi milik korban yang sah dan diakui negara.

Dari data tersebut nantinya akan diidentifikasi identitas ahli waris yang sah dan kemudian juga harus melengkapi data KTP, surat nikah, akta lahir, dan identitas lainnya.

4. Kunjungi Kantor Jasa Raharja

Setelah tahapan ke 3 selesai dilakukan maka tahapan berikutnya adalah keluarga atau pihak yang mengurus klaim asuransi harus mengunjungi kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir klaim tersebut dan akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

5. Menyerahkan Formulir dan Menunggu Pencairan

Setelah mengisi formulir dan dilakukan pengecekan data dengan benar kemudian data tersebut diserahkan kepada pihak Jasa Raharja.

6. Ganti Rugi dari Maskapai

Klaim asuransi atau ganti rugi juga bisa kalian ajukan kepada maskpai terkait dengan syarat sesuai dengan masing-masing maskapai.

Pengajuan klaim tersebut biasanya diproses selama maksimal 6 bulan dengan melengkapi bukti, dengan demikian dana akan cair sebesar Rp 1,25 miliar yang diterima oleh ahli waris.

Baca Juga:

Demikianlah, ulasan lengkap seputar informasi asuransi kecelakaan pesawat.

Walaupun tidak ada orang yang ingin mengalami kecelakaan, namun patut diketahui, bahwa korban berhak mendapatkan santunan.

Jadi, tidak ada salahnya bukan jika memiliki asuransi tambahan saat membeli tiket pesawat.

You may also like...

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x