Catat 5 Jenis Operasi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan dan JKN KIS cukup banyak jumlahnya. Antara lain seperti 5 jenis operasi yang tertera dalam daftar artikel ini. Kedua Program JKN tersebut, menyediakan sejumlah layanan medis untuk para peserta aktif.

Namun berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014, menjelaskan bahwa tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, termasuk peserta JKN KIS.

Oleh sebab itu, perlu kiranya untuk mengetahui operasi apa saja yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan JKN KIS. Beberapa diantaranya, seperti Operasi Kosmetika / Estetika, Seluruh Operasi Yang Dilakukan di Luar Negeri, dan lain sebagainya.

Baca Juga:

8 Asuransi Kesehatan Keluarga Terbaik Dan Keunggulanya

10 Asuransi Melahirkan Terbaik Dan Keunggulanya

Operasi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan JKN KIS

Berikut adalah 5 Jenis Operasi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan JKN KIS di Indonesia.

1. Operasi Jantung

Operasi Jantung Menggunakan BPJS Kesehatan - Photo by UMSU

Operasi Jantung Menggunakan BPJS Kesehatan – Photo by UMSU

Bagi yang masih belum mengetahui, bahwa penyakit jantung adalah salah satu jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan maupun JKN KIS. Pertanggungannya tidak hanya saat operasi saja, tapi juga termasuk perawatan setelahnya.

Penyakit Jantung merupakan penyakit katastropik yang membutuhkan operasi, perawatan panjang dan rawat inap. Selain BPJS Kesehatan, para peserta Program JKN KIS juga bisa mendapatkan pelayanan gratis.

Pada intinya, seluruh peserta Program Kesehatan Pemerintah tersebut bisa mendapatkan pelayanan perawatan penyakit jantung. Baik dari pelayanan kesehatan tingkat pertama, pemeriksaan awal, tindakan lanjutan operasi medis hingga perawatan pasca operasi.

Adapun jenis penyakit jantung yang memerlukan penanganan operasi dan perawatan, antara lain seperti:

  • Kerusakan Katup Jantung
  • Penyumbatan Pembuluh Darah pada Jantung
  • Aritmia
  • Endokarditis
  • Jantung Koroner
  • Gagal Jantung
  • Penyakit Jantung Bawaan
  • Bypass
  • Dll

2. Bedah Mulut

Bedah Mulut Dengan BPJS Kesehatan - Photo by Kumparan

Bedah Mulut Dengan BPJS Kesehatan – Photo by Kumparan

Operasi Bedah Mulut adalah suatu tindakan, yang perlu dilakukan pada penderita kelainan rongga mulut, gigi dan rahang. Tindakan ini hanya dapat dilakukan oleh seorang Spesialis Bedah Mulut di Rumah Sakit.

Adapun jenis operasi bedah mulut yang disarankan, yaitu implan gigi (tidak termasuk bedah kosmetik), operasi rahang, pencabutan gigi bungsu, dll.

Bagi peserta BPJS Kesehatan maupun JKN KIS, dapat memanfaatkan fasilitas Operasi Bedah Mulut tanpa dikenakan biaya. Selain tindakan operasi, BPJS Kesehatan dan JKN KIS menanggung juga seluruh biaya pemeriksaan, rawat inap, perawatan termasuk obat-obatan.

Meski begitu, perlu disiapkan segala persyaratannya, antara lain seperti:

  • Peserta BPJS Kesehatan maupun JKN KIS yang masih aktif
  • Sudah melakukan pemeriksaan dan mendapat rujukan dari Faskes – 1
  • Mendapatkan diagnosa dari Dokter Spesialis Bedah Mulut Tingkat Lanjut

3. Operasi Caesar

Catat Operasi Caesar Yang Ditanggung BPJS Kesehatan - Photo by Google

Catat Operasi Caesar Yang Ditanggung BPJS Kesehatan – Photo by Google

Operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan dan JKN KIS ketiga adalah caesar, mengingat biayanya yang tergolong mahal. Namun, tetap ada persyaratan yang perlu diketahui, bagi yang ingin menggunakan manfaat

Namun perlu dicatat, bahwa tidak semua tindakan operasi persalinan bisa menggunakan BPJS Kesehatan dan JKN KIS. Umumnya, tindakan caesar hanya dapat diberikan pada kehamilan yang berisiko tinggi terhadap keselamatan ibu dan bayi.

Beberapa dari contoh Operasi Caesar yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan JKN KIS:

  • Posisi janin yang tidak normal
  • Janin terlalu besar
  • Memiliki tekanan darah yang tinggi atau Preeklamsia
  • Indikasi gawat janin
  • Plasenta Previa
  • Janin Kekurangan Oksigen
  • Janin Cacat Saat Lahir
  • Pernah Operasi Caesar Sebelumnya
  • Memiliki Penyakit Kronis
  • Tali Pusar Keluar Terlebih Dahulu
  • Memiliki Permasalahan Pada Plasenta
  • Kehamilan Kembar

4. Kanker

Tindakan Operasi Kanker Menggunakan BPJS Kesehatan - Photo by Google

Tindakan Operasi Kanker Menggunakan BPJS Kesehatan – Photo by Google

BPJS Kesehatan dan JKN KIS menanggung biaya pengobatan dan Operasi Kanker. Namun catat, bahwa cakupan tanggungan dari kedua program kesehatan tersebut tidak termasuk seluruh jenis tindakan dan obat-obatan.

Khususnya, bagi beberapa kasus yang membutuhkan terapi modern maupun obat-obatan yang harganya diluar kemampuan BPJS Kesehatan dan JKN KIS. Dengan kata lain, peserta BPJS Kesehatan dan JKN KIS harus menanggung sebagian dari beban biaya pengobatan.

Jenis tindakan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan dan JKN KIS, yaitu:

  • Pembedahan Umum
  • Kemoterapi (tidak termasuk Kemoterapi khusus yang mahal)
  • Radiasi

Untuk mendapatkan pengobatan kanker dengan menggunakan BPJS Kesehatan dan JKN KIS, perlu mendapat surat rujukan dari dokter atau Faskes 1. Kemudian, baru dapat dirujuk ke Dokter Spesialis Onkologi.

Berikut adalah seluruh dokumen pendukung yang perlu disiapkan:

  • KTP
  • Kartu BPJS atau JKN KIS
  • Surat Checklist Kelengkapan Dokumen
  • Rujukan Rumah Sakit Faskes II & Dokter Faskes II
  • Rujukan Puskesmas/Dokter Faskes I
  • Kartu Keluarga

Sedangkan untuk alur mendapatkan pengobatan kanker menggunakan BPJS Kesehatan dan JKN KIS, yaitu:

  • Persiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, antara lain berupa Kartu BPJS Kesehatan dan JKN KIS, KK, KTP, rujukan, hasil lab, dll
  • Ambil nomor antrian di loket BPJS rumah sakit yang dituju
  • Serahkan dokumen kepada petugas BPJS untuk verifikasi
  • Pendaftaran diri di rumah sakit yang dituju
  • Buat Surat Eligibilitas Peserta (SEP) di loket BPJS Kesehatan
  • Pendaftaran diri melalui Poli Onkologi, dan serahkan SEP serta dokumen yang dibutuhkan

5. Bedah Ortopedi

Bedah Ortopedi Menggunakan BPJS Kesehatan - Photo by Alodokter

Bedah Ortopedi Menggunakan BPJS Kesehatan – Photo by Alodokter

BPJS Kesehatan menegaskan, bahwa seluruh peserta yang aktif termasuk JKN KIS tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan Operasi Bedah Ortopedi. Dalam arti kata yang lebih sederhana, bahwa Bedah Ortopedi termasuk jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan dan JKN KIS.

Selain Operasi Tulang, BPJS Kesehatan dan JKN KIS dapat menanggung pembiayaan pasca-operasi. Dengan catatan, selama tidak menunggak iuran dan selalu mentaati seluruh prosedur yang ditetapkan. Peserta BPJS Kesehatan dan JKN KIS juga harus mendapatkan diagnosa awal dari Faskes 1 untuk mendapatkan rujukan yang tepat.

Namun perlu diingat dan dicatat, bahwa terdapat manfaat yang tidak dapat dijamin oleh kedua Program JKN tersebut. Salah satunya, yaitu pelayanan yang sudah mendapat tanggungan dari program lain.

Baca Juga:

8 Asuransi Kesehatan Keluarga Terbaik Dan Keunggulanya

Catat 10 Asuransi Syariah Terbaik Di Indonesia

Catat 5 Jenis Operasi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan JKN KIS sebagaimana informasi diatas. Semoga bermanfaat, terutama bagi peserta Program JKN yang masih baru.



You may also like...

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x